PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 6
BAB 3 — SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
