PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
