PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 99
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakasal adalah pembantu dan penasihat utama Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal. (2) Wakasal bertugas sebagai pembantu dan penasihat utama Kasal dalam memimpin, mengkoordinasikan dan membina badan-badan pembantu pimpinan/staf, pelayanan dan pelaksana staf serta pelaksana pusat dan komando utama serta tugas lain yang dibebankan oleh Kasal.
