Pasal 98
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Laut disingkat Kasal adalah pimpinan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Kasal bertugas : a. memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut; b. membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi, serta operasi militer matra laut; c. membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan d. melaksanakan tugas lain matra laut yang diberikan oleh Panglima TNI. (3) Kasal dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kasal disingkat Wakasal.
