Pasal 97
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas : a. unsur pimpinan :
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
b. unsur pembantu pimpinan :
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
- Staf Ahli Kasal;
- Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
- Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut;
- Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
- Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
- Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat :
Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut;
Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembinaan Potensi Maritim;
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;
Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;
Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiil TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan laut;
Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
Akademi TNI Angkatan Laut; dan
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut.
e. Komando Utama Pembinaan :
- Komando Armada;
- Komando Lintas Laut Militer;
- Korps Marinir; dan
- Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut.
