PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 96
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kopassus disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad.
