PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 95
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kodam disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan, melaksanakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan negara di wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad.
