PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 94
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disingkat Kodiklatad bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran
TNI Angkatan Darat, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Kodiklatad dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disingkat Dankodiklatad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Dankodiklatad dibantu oleh Wakil Dankodiklatad disingkat Wadan Kodiklatad, 3 (tiga) orang Direktur Kodiklatad, dan 1 (satu) orang Sekretaris Kodiklatad.
