PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 93
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kostrad disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad.
