PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 92
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat disingkat Secapa AD bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar Keperwiraan bagi Calon Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Secapa AD dipimpin oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat disingkat Dansecapa AD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
