PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 91
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat disingkat Seskoad bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat, pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Seskoad dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat disingkat Danseskoad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Danseskoad dibantu oleh Wakil Danseskoad disingkat Wadan Seskoad.
