PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 90
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi Militer disingkat Akmil bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Darat tingkat Akademik. (2) Akmil dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer disingkat Gubernur Akmil yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Gubernur Akmil dibantu oleh Wakil Gubernur Akmil disingkat Wagub Akmil.
