PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 89
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat disingkat Dispenad bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi Penerangan Satuan, Penerangan Umum, Penerangan Khusus dan Penulisan Opini Strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Dispenad dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat disingkat Kadispenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad.
