Pasal 88
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat disingkat Disinfolahtaad bertugas menyelenggarakan pembinaan system informasi dan pengolahan data yang
meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Darat secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiil, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Disinfolahtaad dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat disingkat Kadisinfolahtaad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
