PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 87
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat disingkat Disjarahad bertugas menyelenggarakan pembinaan sejarah yang meliputi dokumen penulisan sejarah dan perpustakaan, museum, monumen dan tradisi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditjarahad dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat disingkat Kadisjarahad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
