PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 86
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat disingkat Dislitbangad bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Darat. (2) Dislitbangad dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat disingkat Dislitbangad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
