PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 85
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat disingkat Dispsiad bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi meliputi kepribadian dan perilaku personel/prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Dispsiad dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat disingkat Dispsiad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
