PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 84
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat disingkat Disbintalad bertugas menyelenggarakan pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Disbintalad dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat disingkat Kadisbintalad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
