PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 83
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat disingkat Disjasad bertugas menyelenggarakan pembinaan jasmani yang meliputi pembentukan, peningkatan dan pemeliharaan kemampuan jasmani perorangan dan satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Disjasad dipimpin oleh Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat disingkat Kadisjasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
