PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 82
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat disingkat Ditkuad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditkuad dipimpin oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat disingkat Dirkuad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
