PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 81
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat disingkat Ditkumad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi hukum dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditkumad dipimpin oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat disingkat Dirkumad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
