PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 80
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat disingkat Dittopad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi penyediaan dan penyajian informasi geografi/medan dalam bentuk Peta Topografi, data dan analisa medan serta produk Topografi lainnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Dittopad dipimpin oleh Direktur Topografi TNI Angkatan Darat disingkat Dirtopad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
