PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 79
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Ditajenad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi pengurusan administrasi umum dan pemeliharaan kesejahteraan moril Prajurit/Pegawai Negeri Sipil dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditajenad dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat disingkat Dirajenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
