PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 78
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat disingkat Ditkesad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditkesad dipimpin oleh Direktur Kesehatan TNI Angkatan Darat disingkat Dirkesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Dirkesad dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat disingkat Ka RSPAD Gatot Soebroto dan 1 (satu) orang Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto.
