PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 77
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pembekalan Angkutan TNI disingkat Ditbekangad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi perbekalan angkutan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditbekangad dipimpin oleh Direktur Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat disingkat Dirbekangad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
