PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 76
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat disingkat Ditpalad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Ditpalad dipimpin oleh Direktur Peralatan TNI Angkatan Darat disingkat Dirpalad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
