PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 75
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat disingkat Dithubad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Dithubad dipimpin oleh Direktur Perhubungan TNI Angkatan Darat disingkat Dirhubad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
