PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 74
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat disingkat Ditziad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi Zeni serta membina kesiapan operasional Satuan Zeni terpusat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat dan TNI. (2) Ditziad dipimpin oleh Direktur Zeni TNI Angkatan Darat disingkat Dirziad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
