PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 73
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat disingkat Pusintelad bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi intelijen dan pengamanan tubuh TNI Angkatan Darat serta menyajikan intelijen bagi Kasad dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Pusintelad dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat disingkat Danpusintelad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad.
