PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 72
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat disingkat Pusterad bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial meliputi pembinaan sistem dan metode, pembinaan kemampuan teritorial serta pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Pusterad dipimpin oleh Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat disingkat Danpusterad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Danpusterad dibantu oleh Wakil Danpusterad disingkat Wadan Pusterad.
