PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 71
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat disingkat Puspomad bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat. (2) Puspomad dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat disingkat Danpuspomad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Danpuspomad dibantu oleh Wakil Danpuspomad disingkat Wadan Puspomad.
