PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 70
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat disingkat Puspenerbad bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbang TNI Angkatan Darat disingkat Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
