PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 69
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disingkat Pussenarhanud bertugas menyelenggarakan pembinaan bidang kesenjataan, Artileri Pertahanan Udara, meliputi pembinaan kesenjataan, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan bidang Artileri Pertahanan Udara, dalam rangka pembinaan kemampuan serta kekuatan kesenjataan Artileri Pertahanan Udara. (2) Pussenarhanud dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disingkat Danpussenarhanud yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
