PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 68
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Artileri Medan disingkat Pussenarmed bertugas menyelenggarakan pembinaan bidang kesenjataan Artileri Medan, meliputi pembinaan kesenjataan, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan bidang Artileri Medan, dalam rangka pembinaan kemampuan serta kekuatan kesenjataan Artileri Medan. (2) Pussenarmed dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disingkat Danpussenarmed yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad.
