PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 67
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Kavaleri disingkat Pussenkav bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesenjataan Kavaleri, pendidikan dan latihan serta pengembangbiakan kuda militer di lingkungan TNI Angkatan Darat dalam rangka pembinaan kemampuan dan kekuatan kesenjataan Kavaleri serta pembinaan Satuan Kavaleri. (2) Pussenkav dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disingkat Danpussenkav yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad.
