PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 66
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Infanteri disingkat Pussenif bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan Infanteri, pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan Infanteri Lintas Udara di lingkungan TNI Angkatan Darat dalam rangka pembinaan kemampuan dan kekuatan satuan Infanteri. (2) Pussenif dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disingkat Danpussenif yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disingkat Wadan
