PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat disingkat Sterad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial yang meliputi perencanaan program dan anggaran teritorial, pembinaan kemampuan teritorial, pembinaan perlawanan wilayah, pembinaan komunikasi sosial dan pembinaan bakti TNI dalam rangka menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang bagi kepentingan pertahanan negara aspek darat. (2) Sterad dipimpin oleh Asisten Teritorial Kasad disingkat Aster Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Aster Kasad dibantu oleh Wakil Aster Kasad disingkat Waaster Kasad.
