PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat disingkat Slogad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik yang meliputi pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi, kesehatan dan administrasi pembinaan logistic dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Darat. (2) Slogad dipimpin oleh Asisten Logistik Kasad disingkat Aslog Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Aslog Kasad dibantu oleh Wakil Aslog Kasad disingkat Waaslog Kasad.
