PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 63
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat disingkat Spersad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang personel yang meliputi pembinaan tenaga manusia dan pembinaan personel secara individu serta di bidang pembinaan administrasi umum, urusan dalam dan protokoler, pembinaan hukum, disiplin dan tata tertib. (2) Spersad dipimpin oleh Asisten Personel Kasad disingkat Aspers Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Aspers Kasad dibantu oleh Wakil Aspers Kasad disingkat Waaspers Kasad.
