PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 62
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat disingkat Sopsad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi pembinaan doktrin, pembinaan organisasi, pembinaan latihan dan peningkatan mutu tempur satuan serta penyiapan/penyediaan kekuatan. (2) Sopsad dipimpin oleh Asisten Operasi Kasad disingkat Asops Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Asops Kasad dibantu oleh Wakil Asops Kasad disingkat Waasops
