PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 61
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat disingkat Spamad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum Angkatan Darat di bidang pengamanan meliputi pembinaan pengamanan dan perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian intelijen dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Darat. (2) Spamad dipimpin oleh Asisten Pengamanan Kasad disingkat Aspam Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Aspam Kasad dibantu oleh Wakil Aspam Kasad disingkat Waaspam Kasad.
