Pasal 60
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat disingkat Srenaad bertugas membantu Kasad dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Darat yang meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen, perencanaan program dan anggaran, penelitian dan pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta pembinaan sistem informasi dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Darat. (2) Srenaad dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasad disingkat Asrena Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas seharihari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Asrena Kasad dibantu oleh Wakil Asrena Kasad disingkat Waasrena Kasad.
