PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 59
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Kasad disingkat Sahli Kasad bertugas membantu memberikan saran kepada Kasad untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Sahli Kasad terdiri dari 7 (tujuh) Perwira Tinggi yang bertanggung jawab kepada Kasad. (3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Kasad diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
