PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 58
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Itjenad bertugas membantu Kasad di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Pengawasan dan Pemeriksaan Perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat. (2) Itjenad dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Irjenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Irjenad dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenad.
