PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 57
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakasad adalah pembantu dan penasihat utama Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad. (2) Wakasad bertugas sebagai pembantu dan penasihat utama Kasad dalam memimpin, mengkoordinasikan dan membina badan-badan pembantu pimpinan/staf, pelayanan dan pelaksana staf serta pelaksana pusat dan komando utama pembinaan, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kasad.
