PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 100
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut disingkat Itjenal bertugas membantu Kasal di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib
tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut. (2) Itjenal dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut disingkat Irjenal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Irjenal dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenal.
