PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 101
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Kasal disingkat Sahli Kasal bertugas membantu memberikan saran kepada Kasal untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Sahli Kasal terdiri dari 7 (tujuh) Perwira Tinggi yang bertanggung jawab kepada Kasal. (3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Kasal diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
