Pasal 102
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut disingkat Srenaal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Laut yang meliputi perumusan kebijakan perencanaan strategis, penyelenggaraan pembinaan organisasi dan sistem manajemen, penelitian dan pengembangan, pembinaan sistem informasi, penyusunan program dan anggaran serta pengendalian program TNI Angkatan Laut. (2) Srenaal dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasal disingkat Asrena Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Asrena Kasal dibantu oleh Wakil Asrena Kasal disingkat Waasrena Kasal.
