PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 103
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut disingkat Spamal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen maritim, pembinaan pengamanan meliputi pengamanan badan/satuan, personel, materiil, pemberitaan dan kegiatan TNI Angkatan Laut, serta sejarah TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Laut. (2) Spamal dipimpin oleh Asisten Pengamanan Kasal disingkat Aspam Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Aspam Kasal dibantu oleh Wakil Aspam Kasal disingkat Waaspam Kasal.
