PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 104
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut disingkat Sopsal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi operasi, latihan, hidrografi dan oceanografi, komunikasi dan peperangan elektronika, penerbangan TNI Angkatan Laut, pembinaan hukum dan pembinaan potensi maritim. (2) Sopsal dipimpin oleh Asisten Operasi Kasal disingkat Asops Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. (3) Asops Kasal dibantu oleh Wakil Asops Kasal disingkat Waasops Kasal.
